Friday, 20 Safar 1431 Friday, 05 February 2010 11:30 Selama lebih dari empat dasawarsa Israel menggelapkan uang milik warga Palestina yang bekerja di wilayah teritorial Israel hingga lebih dari USD 2 miliar. Ekonom Israel mensinyalir, penggelapan tersebut dilakukan dengan memotong tunjangan keselamatan dari gaji mereka. Padahal jelas-jelas tunjangan tersebut tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya. Sebuah laporan baru bertajuk "Perampokan Negara" yang akan diterbitkan akhir bulan ini menyebutkan bahwa "pencurian" terus berlanjut, bahkan setelah Otoritas Palestina didirikan pada tahun 1994. Sebagian uang tersebut seharusnya ditransfer ke dana khusus atas nama para pekerja.
Menurut informasi yang diberikan para pejabat Israel, sebagian besar pemotongan gaji dari para pekerja diinvestasikan dalam proyek infrastruktur di wilayah Palestina yang diduga merujuk pada subsidi negara yang disalurkan bagi aktifitas pemukiman. Hampir 50.000 warga Palestina dari Tepi Barat bekerja di Israel –menyusul pengurangan pembatasan untuk memasuki Israel di bawah "perdamaian ekonomi" yang dijanjikan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel– dan melanjutkan kontribusi tersebut dengan dipotongnya gaji mereka. Pihak yang turut terlibat dalam penggelapan, laporan tersebut menambahkan, adalah Histadrut, federasi tenaga kerja Israel, yang membebankan biaya bulanan pada pekerja Palestina, meski mereka tidak berhak atas keanggotaan dan tidak terwakili dalam kancah perburuhan. "Ini jelas-jelas merupakan kasus pencurian berskala besar terhadap pekerja Palestina," tandas Shir Hever, seorang ekonom yang berbasis di Yerusalem dan salah satu penulis laporan. "Tidak ada alasan bagi Israel untuk menunda pengembalian uang ini baik untuk para pekerja ataupun penerima uang mereka." Pemotongan gaji mulai diberlakukan pada tahun 1970, tiga tahun setelah pendudukan Israel atas wilayah Palestina dimulai dan ketika para pekerja Palestina mulai memasuki Israel dalam jumlah yang signifikan. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh kasar dalam industri pertanian dan konstruksi. Dalam hal ini, para pekerja kehilangan seperlima dari pemotongan gaji mereka yang seharusnya digunakan untuk menutupi jaminan hari tua, tunjangan pengangguran, asuransi cacat, tunjangan anak, biaya serikat pekerja, dana pensiun, liburan, tunjangan sakit, dan asuransi kesehatan. Pada prakteknya, para pekerja hanya berhak atas asuransi cacat dalam kasus kecelakaan kerja dan asuransi kehilangan pekerjaan jika majikan mereka bangkrut. Menurut laporan yang disusun oleh dua kelompok hak asasi manusia Alternative Information Centre dan Kav La'Oved, hanya sebagian kecil dari total kontribusi –kurang dari 8 %– yang digunakan untuk tunjangan pekerja Palestina. Sisanya diam-diam disalurkan ke Departemen Keuangan. (nisa/mna)
Last Updated ( Friday, 20 Safar 1431 11:34 )
 |